Novel Ghost Fleet

Novel fiksi Ghost Fleet adalah karya dari pengamat politik dan kebijakan ternama asal Amerika Serikat, Peter Warren Singer dan August Cole. Judul asli novel tersebut adalah Ghost Fleet: a Novel of The Next World War. Terbit pertama kali di Amerika Serikat pada 2015 lalu dengan lebih dari 400 halaman. Novel ini menjadi perhatian serius bagi petinggi militer Amerika Serikat. Pensiunan Laksamana James G Stavridis menyebut buku ini sebagai blue print untuk memahami peperangan di masa depan. Stavridis, yang kini menjabat sebagai dekan di fakultas Hubungan Internasional Tufts University, mewajibkan pimpinan militer untuk membaca novel tersebut. Singer menggambarkan situasi perang modern ketika pesawat tanpa awak (drone) mendominasi angkatan udara kedua belah pihak. Perang juga melanda sistem informasi tingkat tinggi, dan cakupannya bukan hanya peretasan situs internet, melainkan satelit yang memantau bagian permukaan bumi. Singer juga menceritakan China yang mengalami kemajuan p...

Sertifikasi Ekolabel Pada Industri Kertas


Terdapat beberapa kriteria yang harus dilakukan oleh sebuah industri apabila ingin mendapatkan sertifikasi ekolabel, hal ini termasuk dalam proses pengolahan (processing) dan limbah (disposal). Kriteria ini juga harus  dipenuhi oleh industri kertas sebagai bentuk tanggungjawab dalam menurunkan risiko kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas lingkungan serta efisiensi proses produksi dalam menjaga kelestarian pemanfaatan sumber daya alam. Berdasarkan kriteria ekolabel ISO14024, maka penerapan ekolabel pada industri pulp dan kertas antara lain:

1.     Pada aspek linkungan yang menggunakan bahan baku, maka persyaratan nilai ambang batas yang harus dipatuhi antara lain, mengandung pulp asli (yang berasal dari kayu dan atau non kayu) atau daur ulang kertas bekas atau campuran keduanya. Kayu untuk pulp asli berbahan baku kayu harus berasal dari penebangan yang sah dan hutan yang dikelola secara berkelanjutan. Kemudian, untuk metode uji atau verifikasi adalah adanya pernyataan dari produsen tentang bahan baku kertas yang digunakan, dilengkapi dengan pernyataan dari pemasok pulp tentang perolehan bahan baku secara sah dan tidak melanggar hukum dan verifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
2.     Pada aspek bahan kimia (aditif kertas) persyaratan nilai ambang batas yang harus dipatuhi adalah nilai surfaktan yang memiliki daya biodegradasi minimal 90%, Biosida yang digunakan tidak berpotensi terbioakumulasi dan bahan pemutih yang diperbolehkan pada proses deinking adalah menggunakan H2O2 (hidrogen peroksida). Selanjutnya, pada proses uji atau verifikasi harus  ada pernyataan produsen tentang jenis surfaktan dan biosida dan bahan pemutih dilengkapi dengan pernyataan dari pemasok dan bukti registrasi jika mengimpor bahan kimia sesuai dengan ketentuan PP nomor 74 tahun 2001 tentang bahan berbahaya beracun (B3). Selain itu, produsen yang langsung mengimpor B3 juga wajib memiliki bukti registrasi. Daftar rujukan tingkat biodegradasi surfaktan yang diakui dan atau pengujian dengan menggunakan beberapa metode, misalnya OECDTest Guideline 301a-301c(Ready aerobic biodegradibility), OECD Test Guideline 311 (Ready anerobic biodegradibility), JIS K3363-1990 Testing methodsfor biodegradibility of synthetic detergents, metode uji yang setara . Adapun daftar rujukan pengujian tingkat bioakumulasi antara lain: OECD test guideline 107 (Partition Coefficient-noctanol/water, shake flask method) atau OECD Test guideline 117 (partition coefficien-noctanol/water, HPL method) atau OECD test guideline 305A-E (Bioconcentration -flow through first test).
3.     Pada aspek air pasi (white water) di white water recovery system harus mengikuti nilai ambang batas terutama padatan tersuspensi dalam air pasi (tidak boleh lebih dari 8kg/ton kertas. Sementara itu metode verifikasinya antara lain TSS air pasi mengacu pada SNI06-5989-3-2004. Padatan tersuspensi per ton kertas dihitung dengan rumus:                      
     TSS(kg/tonkertas) = (X.Q)/Cx1000                                                                              dimana X = konsentrasi TSS air pasi (mg/l); Q = kecepatan alir air pasi (m3/hari); C= kapasitas produksi (ton/hari).
4.     Aspek pemakaian air dan energi. Nilai ambang batas yang harus diikuti adalah air tidak lebih dari 20 m3/ton kertas. Listrik tidak lebih dari 800KW/ton kertas. Uap tidak lebih dari 3 ton/ton kertas. Kemudian untuk verifikasi harus ada pernyataan dari produsen dilengkapi dengan data pengukuran dan verifikasi yang dilakukan oleh evoluator.
5.     Pada aspek limbah cair (sebagai persyaratan tambahan terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia). Nilai ambang batas yang harus diikuti adalah kadar Adsorbale Organic Halides(AOX) tidak lebih dari 0.5kg/ton 90% pulp. Kemudian untuk verifikasi dilakukan dengan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi. AOX :Standard Method SM5320B atau Scan-W 9:89 atau DIN EN 1485. Yang dihitung berdasarkan rumus:                                     
      AOX (kg/ton pulp) = (AOX Ef.Q)/C x1000                                                                dimana: AOX Ef = kadarAOX effluent (mg/L; Q= total effluent/hari; C= jumlah pulp asli yang digunakan (ton/hari).

Sumber: 
Mallongi A. 2017, Dampak limbahcair dari aktivitas institusi dan industri, Impact of liquid  waste from institution and industry, Gosyen Publishing, Yogyakarta. 



Comments

Popular posts from this blog

Metode Interpretive Structural Modeling

Cara mengatasi munculnya belatung pada proses pembuatan kompos