Bank sampah adalah sebuah model pengelolaan sampah mandiri yang dilakukan oleh komunitas masyarakat yang mengadopsi seperti pada pengelolan keuangan di bank pada umumnya. Masyarakat dihimbau
untuk menabung dalam bentuk sampah. Seperti halnya bank pada umumnya, bank
sampah ini juga terdapat penanggung jawab pelaksana, ketua pelaksana, teller
sampah, petugas penimbang sampah, buku tabungan, bendahara pemegang keuangan.
Sistem yang dilakukan pada bank sampah ini adalah, masyarakat sebagai nasabah
bank memasokkan sampah yang telah dipilah kemudian diterima oleh petugas
penimbangan dan kemudian diterima oleh teller sampah untuk dicatat di buku
tabungan. Yang tercatat dalam buku tabungan sampah adalah berat sampah yang
nantinya akan dijual oleh pengelola dan masyarakat akan menerima 80 % dari
hasil penjualan dan 20 % untuk pengelola. Hasil penjualan sampah ini ditabung
dan biasanya baru diambil pada saat lebaran tiba.
Bank sampah dapat dikelola oleh pemerintahan tingkat desa,
dusun maupun organisasi yang lain misalnya organisasi pemuda, kelompok PKK,
dasawisma dan dapat juga dikelola oleh personal yang peduli terhadap
pengelolaan sampah. Pihak-pihak yang terkait dengan bank sampah antara lain
anggota masyarakat (sebagai nasabah sampah), kepala desa/dusun/penanggung jawab
program, pengepul(pembeli sampah), pelaksana operasional pengelolaan sampah,
pembeli hasil daur ulang sampah dan lain-lain. Adapun pelaksana Pengelolaan Bank
sampah dapat terdiri dari :
- Penanggung jawab pelaksana program bertugas sebagai koordinator
pelaksanaan program
- Divisi Humas (1-3 orang), bertugas sebagai customer
service, mensosialisasikan tentang bank sampah kepada masyarakat umum,
melakukan koordinasi dan menjual sampah terpilah maupun hasil daur ulang.
- Divisi Penimbangan Sampah (1-2 orang), menimbang sampah yang diantar oleh
masyarakat ke bank.
- Teller (1-2 0rang), bertugas mencatat keluar masuknya
sampah dari para penyetor(nasabah sampah) dan pengepul sampah.
- Divisi
Quality Control (1-2 orang), bertugas mengontrol hasil pemilahan sampah yang
telah disetor ke bank sampah.
Terdapat beberapa contoh ketentuan-ketentuan yang harus disepakati bersama
dalam bank sampah:
- Sampah yang di setor harus terpilah dengan
benar, kantong I berisi sampah kertas, kantong II berisi sampah plastik,
kantong III berisi sampah logam, kantong IV berisi plastik kresek, kantong V
berisi plastik bekas kemasan.
- Hasil nilai ekonomi sampah yang disetor ke
bank sampah akan dipotong 20 %(10 % untuk biaya operasional dan 10% masuk ke
kas pengelola).
- Penyetoran sampah hanya akan dilayani setiap hari sabtu dan
minggu pada pukul 15.00-17.00
- Uang dapat dicairkan minimal setelah menyetor
sampah selama 3 bulan.
- Untuk sementara sampah berupa sampah organik masih
dikelola oleh masing-masing warga.
Contoh buku tabungan di bank sampah adalah sebagai berikut:
Berikut adalah contoh pemberian kode terhadap jenis sampah yang disetor:
Buku tabungan sampah dimiliki oleh setiap nasabah sampah. Harga sampah
yang tertulis pada buku tabungan sesuai dengan harga yang diberikan oleh
pengepul sampah atau barang rongsokan.
Comments
Post a Comment