Pengelolaan
sampah dapat didefinisikan sebagai pengendalian terhadap timbulan sampah, pewadahan,
pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, proses dan pembuangan akhir sampah yang
mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip terbaik untuk
kesehatan, ekonomi, keteknikan dan engineering, konservasi, estetika,
lingkungan dan juga sikap masyarakat. Sistem pengelolaan sampah pada dasarnya
dilihat sebagai komponen-komponen subsistem yang saling mendukung satu sama
lain dan saling berinteraksi untuk mencapai tujuan yaitu kota yang bersih,
sehat dan teratur. Komponen-komponen tersebut yaitu :
Organisasi dan Manajemen,
aspek organisasi dan manajemen adalah suatu aktivitas yang multi disiplin
yang bertumpu pada prinsip teknik dan manajemen yang menyangkut aspek ekonomi,
sosial dan budaya dan kondisi fisik wilayah kota serta memperhatikan pihak yang
dilayani, yaitu masyarakat kota. Perancangan dan pemilihan bentuk organisasi
disesuaikan dengan: a) Peraturan pemerintah yang membinanya; b) Pada sistem
operasional yang diterapkan; c) Kapasitas kerja sistem; d) Lingkup pekerjaan
dan tugas yang harus di tangani.
Teknik operasional, penanganan sampah yang dianjurkan saat ini
adalah tidak mengganggu sampah hingga terbentuk, tetapi berupaya agar: a)
Limbah yang dihasilkan mudah ditangani, misalnya dipisahkan sesuai jenisnya; b)
Limbah yang dihasilkan lebih sedikit, misalnya dengan daur ulang; c) Sifat
limbah menjadi tidak berbahaya. Pendekatan tersebut dikenal sebagai pendekatan
berhubungan dengan urutan prioritas penanganan limbahnya sebagai berikut:
·
Menghilangkan atau mengurangi timbunan sampah di
sumber misalnya melalui penghematan penggunaan bahan dan sebagainya.
·
Mendaur ulang sampah, terutama pada sumber
sampah itu sendiri.
·
Menggunakan teknologi pengelolaan limbah yang
aman ke lingkungan, misalnya pada sebuah landfill yang dirancang,
dibangun, dioperasikan dan dimonitor secara baik.
Untuk
mencapai tujuan diatas maka perlu adanya teknik operasional sampah secara
terpadu. Secara umum teknik operasional pengelolaan sampah mengenal beberapa
komponen yang diterapkan oleh pemerintah yang terdiri dari:
Pewadahan, pewadahan adalah
penampungan sementara sampah yang dihasilkan di sumber tiap saat. Syarat wadah
sampah yang baik adalah: (a) Tidak mudah rusak dan kedap air kecuali kantong
plastik; (b) Ekonomis; (c) Mudah diperbaiki; (d) Mudah diperoleh atau dibuat
oleh masyarakat; (e) Mudah dan cepat dikosongkan; (f) Kuat dan tahan terhadap
korosi; (g) Tidak mengeluarkan bau dan tidak dapat dimasuki serangga/binatang;
(h) Kapasitasnya sesuai dengan sampah yang dihasilkan. Penentuan ukuran volume
sampah yang digunakan adalah jumlah penghuni tiap rumah, tingkat hidup
masyarakat, frekuensi pengambilan atau pengumpulan sampah, cara pengambilan
sampah (manual/mekanik), sistem pelayanan (individual/manual). Dalam peletakkan
atau penempatan wadah sebaiknya mudah dijangkau oleh petugas sehingga waktu
pengambilan dapat lebih cepat dan singkat, aman dari gangguan binatang ataupun
dari pemungut barang bekas sehingga sampah tidak dalam keadaan berserakan,
sesuai ukuran yang tersedia.
Pengumpulan, pengumpulan merupakan kegiatan awal dari proses
pengelolaan sampah disamping kegiatan pewadahan. Tujuan dari pengumpulan ini
adalah untuk keseimbangan pembebanan tugas, optimalisasi penggunaan peralatan,
waktu dan petugas serta minimasi jarak operasi. Perencanaan pengumpulan sampah
harus memperhatikan: (a) Ritasi antara satu - empat rit/hari; (b) Periodisasi:
satu hari, dua hari atau tiga hari satu kali tergantung dari kondisi komposisi
sampah semakin besar persentase sampah organik, periodisasi pelayanan maksimal
satu hari; (c) Kapasitas kerja; (d) Desain peralatan; (e) Kualitas pelayanan.
Pemindahan dan Pengangkutan, pengangkutan sampah adalah subsistem
yang bersasaran membawa sampah dari lokasi pemindahan atau dari sampah secara
langsung tempat pembuangan akhir atau TPA. Alat pengangkutan sampah harus
memenuhi persyaratan yaitu: (a) Alat pengangkut sampah harus dilengkapi dengan
penutup sampah, minimal dengan jaring; (b) Tinggi bak maksimal 1,6 m, sebaiknya
ada alat ungkit; (c) Kapasitas disesuaikan dengan kondisi/kelas jalan yang akan
dilalui; (d) Bak truk/dasar kontainer sebaiknya dilengkapi pengaman air sampah.
Pengolahan Sampah, pengolahan sampah sangat penting untuk
dilakukan sebelum sampai ke TPA. Tujuan pengolahan sampah adalah reduksi
sampah, recovery (pemulihan), recycling (daur ulang), reuse (pemanfaatan
kembali) dan konversi bentuk fisik. Pola pengolahan persampahan yang selama ini
dilaksanakan di Indonesia, hendaknya dikembangkan dengan memasukkan pilihan
pemprosesan dan pengolahan untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya yang
dapat dimanfaatkan, baik di tingkat kawasan maupun TPA.
Pembuangan Akhir, lahan urug merupakan salah satu cara yang dapat
dipakai dalam upaya penyingkiran dan pemusnahan sampah. Sistem urug tidak
menjamin bahwa tidak akan terjadi dampak atau efek samping akan tetapi dengan
penanganan yang baik semua dampak dari pelaksanaan lahan urug dapat ditekan
seminimal mungkin. Dalam pelaksanaannya sistem lahan urug masih memiliki resiko
dari timbunan sampah.
System Open Dumping, Sistem
ini dilakukan dengan cara sampah hanya ditumpuk dan dibiarin pada lokasinya
yang telah dipilih sebagai lahan urug tanpa melakukan pengolahan apapun.
Sanitary Landfill, Upaya
yang dilakukan untuk mengurangi limbah sampah kota dimana lahan dibagi menjadi
beberapa area dilakukan penutupan setiap hari.
Pembiayaan, aspek pembiayaan merupakan sumber daya penggerak
agar roda sistem pengelolaan persampahan di kota tersebut dapat berjalan dengan
lancar. Diharapkan sistem pengelolaan persampahan di Indonesia akan menuju pada
pembiayaan sendiri. Syarat pembiayaan ini menyangkut beberapa aspek seperti:
- Bagaimana proporsi APBN dan
anggaran pengelolaan persampahan, antara retribusi dan biaya pengelolaan
persampahan.
- Bagaimana proporsi komponen biaya
tersebut untuk gaji, transportasi, pemeliharaan pendidikan, dan pengembangan
serta administrasi.
- Bagaimana proporsi antara retribusi
dengan pendapatan masyarakat.
- Bagaimana struktur dan penarikan
retribusi yang berlaku.
Pengaturan,
aspek pengaturan didasarkan atas kenyataan bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum, dimana sendi-sendi kehidupan bertumpu pada hukum yang berlaku. Manajemen
persampahan kota di Indonesia membutuhkan kekuatan dan dasar hukum seperti
dalam pembentukan organisasi, pemungutan retribusi, ketertiban masyarakat dan
sebagainya.
Partisipasi,
tanpa adanya partisipasi masyarakat semua program pengelolaan sampah yang
direncanakan akan sia-sia, salah satu pendekatan kepada masyarakat untuk dapat
membantu program pengelolaan persampahan adalah:
- Bagaimana mengubah persepsi
masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang tertib, lancar dan merata.
- Faktor-faktor sosial, struktur dan
budaya setempat.
- Kebiasan dalam pengelolaan sampah
selama ini.
Comments
Post a Comment